15 September 2008

KKN vs KELALAIAN

Akhirnya Pelelangan Proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2008 telah selesai melalui beberapa tahapan lelang dimulai dari Pengumuman Lelang sampai Penetapan Pemenang Lelang. Pasca Pengumuman Pemenang Lelang banyak pihak merasa senang, tetapi tidak sedikit pihak yang merasa sedih dan sakit hati. Itu suatu hal yang wajar dalam suatu proses. Tetapi proses tersebut menjadi tidak wajar manakala kecurangan, manipulasi, dan kolusi mulai ikut bermain.

Banyak sekali laporan baik lisan maupun tertulis yang kita terima. Tentang adanya dugaan KKN, serta pelanggaran :
- Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya,
  tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- UU No. 5 Tahun 1999,
  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- UU No. 18 Tahun 1999,
  tentang Jasa Konstruksi;
- UU No. 28 Tahun 1999,
  tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN;
- PP No. 29 Tahun 2000,
  tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Setelah kita pelajari dengan seksama segala laporan tersebut serta didukung adanya saksi dan bukti yang ada, memang tidak menutup kemungkinan adanya "tangan-tangan sakti" yang ikut bermain dalam proses pelelangan tersebut.

Ada satu hal lagi yang patut kita sesali bersama. Mengapa Sistem Penilaian Penawaran Jasa Pemborongan pada Dinas2 terkait di Kabupaten Pasuruan yang notabene satu atap Tidak terdapat keseragaman antara Dinas yang satu dengan Dinas lainnya. Seakan masing-masing Dinas memiliki "Ahli Tafsir" yang berbeda dalam menjabarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu Dinas yang benar-benar memiliki "Ahli Tafsir Terhebat" adalah Dinas Pengairan Kabupaten Pasuruan. Pada Dinas ini rata-rata pekerjaan yang dilelang dimenangkan oleh Penawar dengan nomor urut belakang (5, 8, 10, dst...). Pada Dinas ini pula suatu evaluasi penawaran serta penentuan Calon Pemenang Lelang dilaksanakan dan diputuskan oleh Oknum yang bukan termasuk Panitia Pengadaan dan nyata-nyata tidak tercantum dalam Pakta Integritas. Sedangkan Panitia Pengadaan hanyalah sebuah stempel yang mengesahkan keputusan tersebut.

Tapi mengingat bahwa negara kita memakai suatu hukum yang dikenal dengan hukum "Asas Praduga Tak Bersalah", maka tidak tertutup kemungkinan pula bahwa segala pelanggaran tersebut terjadi akibat kelalaian Panitia yang seperti kita ketahui bersama tidak semua Panitia Pengadaan di kabupaten Pasuruan berSertifikat Ahli Pengadaan dan mau tidak mau harus kita akui pula tidak semua Dinas terkait memiliki SDM yang "mumpuni" untuk menjadi Panitia Pengadaan.

Harapan kita bersama semoga segala permasalahan dan kesalahan yang timbul pada tahun ini merupakan "Murni Kelalaian" yang juga merupakan suatu resiko dari proses pembelajaran bersama. Semoga kedepan segalanya dapat menjadi lebih baik, dimana semua pihak yang berkompeten benar-benar memiliki semangat untuk mewujudkan "Good Governmet and Clean Government"

Dibalik segala permasalahan yang timbul selama pelaksanaan pelelangan pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, ada satu hal yang patut kita banggakan. Melihat banyaknya jumlah Kontraktor dibawah naungan belasan Asosiasi Jasa Konstruksi yang ikut terlibat dalam proses tersebut, merupakan suatu kebanggaan tersendiri bahwa Anggota Gapensi Kabupaten Pasuruan tetap merupakan yang terbesar dalam prosentase kemenangan. Baik dari jumlah paket maupun jumlah nilai kontrak yang berhasil diperoleh.

Jayalah GAPENSI.......!!!


CV. MITRA - Pasuruan