25 Januari 2010

Batasan Tender UKM Sampai 2,5 M

Kabar yang menggembirakan untuk para pengusaha kecil dan memengah. Pemerintah mendongkrak nilai paket tender pengadaan barang dan jasa pemerintah khusus untuk usaha kecil dan menengah (UKM), termasuk koperasi kecil.

Revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebut, tender bernilai sampai Rp 2,5 miliar diperuntukkan bagi UKM, “Sebelumnya hanya Rp 1 miliar,” kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo usai rapat koordinasi menteri ekonomi soal revisi Keppres Nomor 80/2003, Rabu (20/1).

Jadi, perusahaan menengah atas tidak boleh mengikuti lelang dengan nilai barang atau jasa hingga Rp 2,5 miliar. Kecuali, paket pengadaan itu menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh UKM.

Kementerian Negara Koperasi dan UKM serta seluruh Dinas Koperasi dan UKM di daerah wajib menyebarluaskan informasi mengenai peluang bagi usah kecil, termasuk koperasi kecil, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah ini. Mereka juga harus menyusun daftar peluang tersebut.

Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan UKM Guritno Kusumo bilang, perubahan ketentuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk pengusaha kecil dan menengah. “Ini kesepakatan bersama sehingga diharapkan bisa menjadi pendorong bagi UKM untuk bisa terus berkembang,” katanya kepada KONTAN.

Selain aturan tender untuk UKM, peperintah juga mengubah berbagai ketentuan pengadaan barang dan jasa lainnya. Contoh, mekanisme pengumuman tender. Informasi soal lelang akan dimuat dalam satu portal resmi agar lebih hemat dan transparan. “Tidak lagi melalui koran,” kata Agus.


Disadur dari : www.lkpp.go.id


CV. MITRA - Pasuruan