01 Desember 2007

PELELANGAN CACAT HUKUM

Beberapa hari ini kita baca di media massa tentang adanya laporan dari rekanan (baca: Kontraktor) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan Pihak Terlapor Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan, tentang pelaksanaan lelang di Dinas Bina Marga yang dinilai Cacat Hukum.

Laporan tersebut disampaikan oleh Bpk. Ir. Priyo selaku pemilik CV. Batumas dan Bpk. Herman C. selaku pemilik cv. Mega Indah. Ini merupakan suatu langkah spektakuler yang telah dilakukan oleh mereka. Baru sekali ini ada rekanan Kabupaten Pasuruan yang berani mengambil segala resiko untuk berhadapan dengan Pemkab Pasuruan umumnya dan Dinas Bina Marga khususnya. Dari hasil wawancara yang sempat kita lakukan, mereka "sengaja" mencuatkan kasus ini untuk memberikan "pelajaran" kepada Panitia Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan yang selama ini mereka atau mungkin kita semua anggap arogan. Kadangkala hanya karena sampul penawaran yang "salah model", berkas penawaran rekanan digugurkan. Semoga keberanian kedua Anggota kita tersebut bukan hanya untuk mencari deal-deal menguntungkan, tapi murni perjuangan hati nurani untuk mewujudkan Good Government.

CV. MITRA - Pasuruan