11 Februari 2011

Dinas PU Bina Marga Jatim Siap Amankan SE No 16 Tahun 2010

Surabaya - Institusi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jatim berikut satuan-satuan kerja di bawahnya menegaskan akan mendukung sikap resmi pemerintah pusat yang tetap membolehkan pelaku jasa konstruksi menggunakan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian kerja (SKA) dan sertifikat keterampilan kerja (SKT), untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2011, tanpa harus melakukan perpanjangan atau registrasi ulang.

Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Ir. Gentur A.Prihantono, SP,MT mengatakan hal tersebut kepada www.gapensijatim.org, Kamis (10/2) malam, melalui telepon genggamnya. "Sebagai bagian resmi dari alat pemerintahan, kami akan mengamankan sepenuhnya kebijakan tersebut (SE Menteri PU No 16 Tahun 2010) dan menerapkannya dalam pelaksanaan tender proyek-proyek pembangunan, utamanya yang terkait dengan proyek-proyek ke-PU-an," tegasnya.

Alasan lain, kata Gentur, masa pelaksanaan tender yang sudah semakin mendesak, sudah tidak memungkinkan lagi buat pemerintah untuk memperpanjang mata rantai pelelangan dengan harus menunggu masalah perpanjangan dan registrasi ulang penyedia jasa konstruksi, karena akan berpengaruh terhadap tingkat penyerapan anggaran, baik APBD I maupun APBN.
"Jadi kita tetap akan menerima SBU, SKA dan SKT yang belum diperpanjang atau mengalami registrasi ulang, dan membolehkannya mengikuti lelang," kata Gentur.

Penegasan Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim tersebut terkait dengan pertanyaan www.gapensijatim.org, seputar sikap ngotot Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jatim yang mewajibkan setiap pelaku usaha jasa konstruksi di Jatim melaksanakan perpanjangan dan registrasi ulang SBU, SKA dan SKT agar bisa mengikuti pelelangan tahun 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Perlem LPJK) No 15 tahun 2010.

Sementara pemerintah sendiri melalui surat edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2010, menegaskan bahwa untuk mengikuti pelaksanaan tender 2011, pelaku usaha jasa konstruksi tidak harus melakukan perpanjangan dan registrasi ulang SBU, SKA dan SKT-nya, dan masih bisa menggunakan SBU, SKA maupun SKT yang lama yang masih berlaku.

Surat Edaran tersebut diikuti dengan Surat Kepala Badan Pembina Konstruksi (BPK) Kementerian PU kepada Ketua LPJKN. Dalam isi surat tersebut dikatakan, bahwa dengan mengacu kepada hasil putusan Mahkamah Agung RI No. 11 P/HUM/2010, maka secara yuridis tdak dimungkinkan lagi bagi LPJK untuk menerbitkan peraturan mengenai Perpanjangan dan Registrasi Ulang SBU jasa konstruksi untuk pelaksanan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi tahun 2011.

Lalu SE Menteri PU No IK.02.05-Mn/25 tanggal 19 Januari 2011 yang intinya menegaskan penegakkan PP No 4 Tahun 2010 serta PP 92 Tahun 2010 dan membatalkan Perlem LPJKN No. 15/2010. Jauh sebelumnya, pada Februari 2010 lalu Menteri PU juga sudah menegaskan masa pemberlakuan SBU, SKA maupun SKT melalui SE Menteri PU No.5 Tahun 2010.

Disadur dari : www.gapensijatim.org

CV. MITRA - Pasuruan